Nunukan - Kapolres Nunukan Rhinto Prastowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa mantan anggota DPRD Nunukan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

Mereka akan diperiksa terkait pengalokasian anggaran terhadap proyek yang diperkirakan telah menelan anggaran hingga Rp46 miliar tersebut.

Menyikapi pernyataan Kapolres Nunukan tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan periode 2004-2009 Abdul Wahab Kiak dengan tegas menyatakan siap diperiksa.

“Saya masih punya catatan dari Fraksi PDIP yang menyampaikan penolakan proyek tersebut. Kami menyetujui APBD Nunukan dengan catatan di dalam APBD proyek pembangunan jalan di Hutan Lindung tidak dimasukkan,” ujarnya, Rabu (2/6/10).

Dalam kasus ini, Polres Nunukan juga akan memeriksa seorang anggota DPRD Nunukan yakni Hj AG. Untuk memeriksa Hj. AG, Polisi sudah melayangkan surat guna mendapatkan izin pemeriksaan dari Gubernur Kaltim. Mengingat saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota DPRD Nunukan.

“Kita ada saksi yang perlu kita mintai keterangannya terkait masalah hutan lindung. Saat ini posisinya sebagai anggota dewan. Karena waktu itu, anggota dewan ini menjabat Camat yang wilayahnya masuk di hutan lindung. Kita akan periksa sebagai saksi karena dia mengeluarkan SPPT di hutan lindung,” ujar Rhinto Prastowo.

Polres Nunukan telah menyampaikan surat kepada Polda Kaltim terkait permohonan izin pemeriksaan dari Gubernur Kaltim tersebut.

“Kita sudah mintakan ke Polda. Nanti teknisnya Polda yang nyampaikan ke Gubernur,” katanya.

Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya juga akan memeriksa anggota DPRD Nunukan yang lainnya. “Memang rencana penyelidikan kita mengarah ke dewan. Karena persoalan ini pembuktiannya rumit,” katanya.

Sejauh ini Polisi sudah memintai keterangan dari puluhan saksi diantaranya, masyarakat yang mendiami kawasan HLPN, pemilik tanah di HLPN yang sudah bersertifikat, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, dan pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan ahli dari Ditjen Perlindungan Hutan, Kementrian Kehutanan.

Polisi sebelumnya telah meminta bantuan tim dari Planologi untuk mengetahui lokasi hutan lindung. Dari hasil pemetaan dan pengukuran diketahui, ternyata kawasan HLPN sudah didiami banyak warga. (*)