“Pembangunan jalan ini tidak boleh dilanjutkan. Sambil proses hukum ini berjalan, proyek tidak boleh dilanjutkan,” kata Koordinator LSM Lingkungan Hidup dan HAM Nunukan Abdul Wahab Kiak, Jumat (25/6/2010) hari ini.
Wahab mengatakan, untuk pekerjaan pembangunan jalan ini kontraktor menggunakan sejumlah alat berat. Dengan melanjutkan pembangunan jalan, sama saja perusakan hutan tetap berjalan.
“Kalau proyek ini jalan terus, artinya hutan juga akan terus dirusak,” katanya.
Ia keberatan, karena dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, justru masyarakat yang berada di kawasan HLPN yang selalu diutak-atik.
“Sementara proyek jalan dibiarkan jalan terus. Di sini harusnya kita fokus membicarakan pelanggaran kehutanannya terkait pembangunan jalan itu. Jangan justru masyarakat yang diutak-atik. Sampai muncul isu macam-macam kalau kami meminta masyarakat di relokasi,” kata Wahab.
Wahab bersama aktivis tujuh LSM di Nunukan yaitu LSM Lingham, LSM L-Hairindo, LSM Gerakan Tujuh (G-7), LSM Kalima, LSM Legensi, LPADKT Nunukan dan MPC Pemuda Pancasila Nunukan pernah melaporkan pembangunan jalan di kawasan HLPN, karena diduga melanggar undang-undang kehutanan. Sebab proyek tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.
Pembangunan jalan di maksud, diduga melanggar lima undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Jalan.
“Kenapa saya sebutkan ini melanggar Undang-Undang tentang Jalan, karena pembangunan jalan ini tidak memperhatikan status tanahnya seperti apa. Harusnya ada tim yang memverifikasi status tanah, kemudian melakukan pembebasan tanah. Namun itu tidak dilakukan terkait proyek jalan tersebut,” katanya.
Terkait tuntutan penghentian proyek tersebut, Kepala Sub Bagian Humas Pemkab Nunukan Kaharuddin kepada Tribun beberapa waktu lalu mengatakan, Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad menyambut baik masukan tersebut. Hanya saja, Bupati sangat berhati-hati menyikapi persoalan tersebut, mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di kawasan itu. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply