Nunukan - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup dan HAM, Abdul Wahab Kiak mewakili tujuh LSM di Nunukan, menemui Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan, Daruri di Jakarta.

"Kebetulan saya hubungi beliau, dia siap menerima," kata Abdul Wahab Kiak, Minggu (6/6/2010).

Wahab mengatakan, pertemuannya dengan Daruri membahas persoalan proyek pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN). Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Kehutanan karena dibangun tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

"Sebelumnya persoalan ini sudah saya sampaikan secara lisan, tetapi dari Kementrian Kehutanan meminta agar laporannya disampaikan secara tertulis. Laporan yang kami sampaikan akan menjadi dasar bagi Kementrian Kehutanan untuk menurunkan tim ke Nunukan," katanya. Diharapkan, dengan turunnya tim ke Nunukan proyek pembangunan jalan tersebut dapat dihentikan sementara.

"Karena banyak kegiatan di kawasan hutan yang sudah dihentikan Kementrian Kehutanan karena melanggar Undang-Undang Kehutanan. Kita berharap, proyek pembangunan jalan ini juga dihentikan. Karena berdasarkan Planologi di Tarakan, proyek ini jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan lindung," ujar mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan ini.

Sebelumnya pada Maret lalu, tujuh LSM melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kaltim Irjen Pol Drs Mathius Salempang. Ketujuh LSM itu yakni, LSM Lingkungan Hidup dan HAM (Lingham), LSM L-Hairindo, LSM Gerakan Tujuh (G-7), LSM Kalima, LSM Legensi, LPADKT Nunukan dan MPC Pemuda Pancasila Nunukan. (*)