Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Indratmoko, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing tadi malam. "Tadi malam ada tiga orang yang kita amankan. Mereka bekerja di Disdukcapil Nunukan masing-masing Fad dan Tfn yang merupakan tenaga honor dan Ed Sup yang berstatus sebagai CPNS," kata Indratmoko, Rabu (16/6/2010) saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya.
Terungkapnya kasus pembuatan KTP aspal ini berawal dari temuan adanya KTP yang tidak sinkron dengan databse yang tersedia di Disdukcapil Nunukan. Setelah polisi melakukan pendalaman lebih jauh, diketahui jika KTP tersebut dibuat tiga oknum ini di luar kantor.
"Sementara ini ketiganya kita tahan di Rutan Mapolres Nunukan. Mereka kita kenakan pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," katanya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply