Nunukan - DPRD Nunukan menolak usulan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), agar menjadwalkan hearing antara DPRD, nelayan dan perusahaan pada Senin (21/6/2010) mendatang. Sebaliknya, dewan malah membuat surat yang mengundang PT NJL hadir pada hearing Kamis (17/6/2010).

“Hasil lobi kami ke pimpinan dewan, akan diadakan hearing kembali masalah dugaan pencemaran Sungai Siemanggaris, dengan mengundang PT NJL pada tanggal 17 Juni,” kata anggota Komisi III DPRD Nunukan, Muhammad Nasir, Kamis (10/06/2010).

Sebelumnya pihak perusahaan sudah tiga kali mangkir dari undangan dewan. Padahal jadwal hearing ketiga yang sedianya dilaksanakan Rabu (9/6/2010) lalu merupakan usulan dari PT NJL. Sehari sebelum pertemuan digelar, pihak perusahaan justru batal mengikuti hearing dan kembali mengirimkan surat yang mengusulkan agar hearing ditunda hinga 21 Juni mendatang.

“Kami akan membuat panggilan terakhir. Kalau dengan undangan ini pihak perusahaan tidak datang, maka selanjutnya DPRD akan bekerjasama dengan Polres Nunukan untuk panggilan paksa kepada pihak PT NJL,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sejumlah nelayan rawai dan pancing yang selama ini menangkap ikan di Sungai Siemanggaris, Kecamatan Nunukan mengeluhkan nasibnya kepada DPRD Nunukan, karena sejak terjadinya pencemaran pada Januari lalu, praktis mereka kehilangan pekerjaan. Ikan sulit didapatkan lagi dan nelayan menduga pencemaran dilakukan pihak PT NJL.

"Ikan dan udang mati semua. Terpaksa kami mencari pekerjaan lain. Ada yang kerja rumput laut, serabutan untuk hidup. Adanya pencemaran menyebabkan kami juga tidak bisa menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Biasanya kalau musim kemarau kita gunakan air sungai ini untuk minum, sekarang hanya mengandalkan air hujan," kata Erwin salah seorang nelayan.