Nunukan - Komitmen Pemkab Nunukan untuk tidak memindahkan calon pegawai negeri sipil (PNS) dalam masa tertentu dari formasi awalnya saat mendaftar, ternyata hanya ispan jembol. Sejumlah anggota DPRD Nunukan masih menemukan adanya nota dinas yang digunakan sejumlah CPNS maupun PNS untuk meninggalkan tempat tugasnya.

Anggota Komisi III DPRD Nunukan, Muhammad Nasir mengatakan, sejumlah guru di SMK Negeri Nunukan pernah mempertanyakan kepadanya mengenai kebijakan Pemkab Nunukan yang memberikan nota dinas mutasi tiga guru SMP ke SMK Negeri Nunukan.

Padahal guru tersebut baru bertugas satu sampai dua tahun. "Para guru ini mempertanyakan pada saya, mengapa mereka bisa pindah dalam waktu yang begitu cepat? Di SMK Negeri Nunukan ada tiga guru yang baru masuk," katanya, Selasa (08/06/2010)

Guru dimaksud seorang CPNS lulusan tahun 2009 yang berasal dari SMP 3 Sebuku. Selanjutnya seorang guru PNS lulusan tahun 2009 yang berasal dari SMP 5 Sebatik serta seorang PNS lulusan tahun 2008 dari SMP 1 Lumbis. (*)