Nunukan- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nunukan, Datuk Balam menegaskan, berapa hari sebelum tertangkap polisi pihaknya sudah memberhentikan Fadliansyah dan Taufan, dua honorer yang diduga terlibat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Sementara, Edi Supratman yang kini berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), nasibnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan sebagai instansi yang berwenang. "Yang honorer sudah kami pecat. Yang CPNS kami kembalikan kepada BKDD," kata Datuk Balam, Kamis (17/6/2010).

Dia menjelaskan, dua tenaga honor ini bekerja dibagian foto dan input data. Sementara Edi Supratman bertugas dibagian gudang tempat penyimpanan blangko KTP.

Perbuatan ketiganya memang sudah tercium sebelum kasus tersebut sampai ke Polisi. Pihak Disdukcapil sudah mengumpulkan berbagai data terkait pemalsuan KTP dimaksud. Dari Disdukcapil Nunukan, kepolisian telah menyita sekitar 30 blangko dan KTP palsu yang diduga hasil kejahatan ketiga tersangka.

Ketiga oknum ini diamankan di Rutan Makolres Nunukan, sejak Selasa (15/6/2010) lalu. Terendusnya kejahatan yang dilakukan mereka berawal dari kesalahan ketik pada KTP milik salah satu warga yang kebetulan akan mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan.

"Jadi dia mau memperbaiki KTP ke Disdukcapil. Pada saat datanya dibuka ternyata nomor induk kependudukan (NIK) KTP yang dimaksud tidak ada. Jadi datanya tidak sinkron," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Indratmoko

Para tersangka mengaku telah mencetak 130 lembar KTP palsu. Saat mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar KTP palsu dan satu akta lahir palsu, yang diduga dibuat ketiga tersangka. Setiap pembuatan KTP, korbannya dikenakan biaya antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per-KTP. (*)