Kasi Pembinaan Ketentaraman dan Ketertiban pada Satpol PP Nunukan, Muhammad Firnanda


Nunukan
- Achmad bin Tiro, pedagang air tebu di Alun-alun Nunukan boleh saja mengaku telah mendapatkan izin dari Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Nunukan. Namun Satpol PP Nunukan tidak menggubris surat-surat yang ditunjukkan PKL dimaksud.

Kasi Pembinaan Ketentaraman dan Ketertiban pada Satpol PP Nunukan, Muhammad Firnanda saat dikonfirmasi tribun, Kamis (17/6/2010) tadi mengatakan, pihaknya terpaksa meminta Achmad untuk meninggalkan lokasi pada penertiban yang dilakukan Rabu (16/6/2010) menjelang malam, karena surat dimaksud bukanlah izin untuk berdagang di kawasan tersebut.

Tribun yang juga sempat melihat memo Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad yang dibawa Achmad, memo tersebut hanyalah arahan Bupati Nunukan tentang pemberian izin sementara kepada Achmad Bin Tiro yang ditujukan pada Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, dalam telaahan staf yang dikirimkan Kepala Dinasperindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan kepada Bupati Nunukan disebutkan, bahwa persoalan pedagang kaki lima adalah persoalan multi kompleks yang menjadi tanggung jawab bersama baik masyarakat, swasta maupun pemerintah terutama instansi yang berwenang.

Bahwa masih adanya PKL yang masih tersebar di mana-mana perlu didaftar melalui pendataan khusus guna melaksanakan pembinaan kepada mereka sehingga dapat berdagang dengan baik sesuai aturan dan jika perlu dilokalisasi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan kota Nunukan termasuk Alun-alun yang kini menjadi sorotan masyarakat. (*)