Nunukan - Meskipun belum sempat menginjakkan kakinya ke Kabupaten Nunukan, namun Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan punya perhatian yang besar terhadap persoalan kehutanan yang terjadi di daerah ini.
Khusus di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut, Kementerian Kehutanan akan fokus pada dua masalah yakni pembukaan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) yang diduga dilaksanakan tanpa mendapatkan izin, serta persoalan alihfungsi lahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi perkebunan sawit tanpa izin menteri.
Hingga Jumat (25/60/2010) hari ini, tim bentukan Kementerian Kehutanan masih berada di Nunukan untuk mendalami pelanggaran kehutanan yang diduga dilakukan oknum pejabat di Nunukan.
“Sampai hari ini tim masih berada di Nunukan, “ kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan, Daruri melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Koordinator LSM Lingkungan Hidup dan HAM, Abdul Wahab Kiak, hari ini.
Wahab yang mewakili tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Nunukan, pada Kamis (3/6/2010) lalu menemui Dirjen PHKA Kementrian Kehutanan, Daruri di Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan terkait pembangunan jalan di kawasan HLPN dan alihfungsi lahan KBK secara illegal tanpa izin menteri.
“Persoalan ini sudah saya sampaikan secara lisan, tetapi dari Kementerian Kehutanan meminta agar laporannya disampaikan secara tertulis. Laporan yang kami sampaikan akan menjadi dasar bagi Kementerian Kehutanan untuk menurunkan tim ke Nunukan,” kata Wahab.
Pada pertemuan itu, Daruri memang berjanji akan menurunkan tim ke Nunukan. “Dan benar sudah berapa hari ini, tim dimaksud memang telah bekerja di Nunukan,” kata Wahab.
Sebelumnya Maret lalu tujuh LSM di Nunukan yaitu LSM Lingham, LSM L-Hairindo, LSM Gerakan Tujuh (G-7), LSM Kalima, LSM Legensi, LPADKT Nunukan dan MPC Pemuda Pancasila Nunukan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Kapolres Nunukan AKPB Rhinto Prastowo mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan puluhan saksi terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Di antaranya masyarakat yang mendiami kawasan HLPN, pemilik tanah di HLPN yang sudah bersertifikat, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, dan pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Dalam waktu dekat, kita akan meminta keterangan ahli dari Ditjen Perlindungan Hutan, Kementerian Kehutanan,” ujarnya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply