Nunukan - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar mengatakan, kemungkinan kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Samarinda akan berkurang jika dibandingkan dengan pendapat Kejari Nunukan dalam menentukan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupasi pada kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006.

"Kalau menurut pendapat kita kerugian negaranya mencapai Rp20 miliar, sesuai dengan jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Namun kalau menurut BPK kemungkinan akan berkurang jumlah kerugian negaranya. Karena mereka akan mengurangi dengan pengeluaran riil seperti ada honor, dana perjalanan dinas yang tentunya ini akan mengurangi kerugian negara," katanya, Senin (14/6/2010).

Hingga kini pihak Kejari Nunukan belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Samarinda.

"Kita sudah koordinasi dengan BPK. Mereka sudah selesai menghitung. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari BPK pusat. Sebelumnya mereka pernah meminta beberapa kekurangan seperti bukti acara pemeriksaan (BAP) beberapa saksi. Itu sudah kita penuhi semua," katanya.

Azwar yakin, ada satu pemahaman antara pihak kejaksaan dan BPK untuk mempercepat proses hukum para tersangka kasus korupsi. Sehingga ia yakin dalam waktu tidak terlalu lama, perhitungan kerugian negara dimaksud sudah dikeluarkan pihak BPK.

"Dalam kasus ini kita hanya menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK. Kalau yang lain-lain sudah cukup. Ada sekitar 50 saksi yang sudah kita periksa, pemeriksaan tersangka juga sudah dianggap cukup. Nanti kalau hasil dari BPK turun, kita segera ke penuntutan," katanya.

Belum turunnya hasil perhitungan kerugian negara ini menyebabkan pihak Kejari Nunukan harus memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi.

"Kita sudah melakukan penahanan pertama selama 20 hari sejak 26 April 2010. Karena waktunya tidak cukup kita perpanjang lagi selama 40 hari. Selanjutnya karena prosesnya belum selesai kita akan menambah lagi selama 30 hari kedepan," ujar Kajari Nunukan, Azwar, Senin (14/6/2010) hari ini.

Masa penahanan kedua bagi para tersangka ini akan berakhir pada 26 Juni mendatang. Untuk perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari masih dimungkinkan dengan ketentuan harus mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri Nunukan.

"Karena perpanjangan penahanan ketiga ini harus mendapatkan izin dari pengadilan, makanya sebelum masa penahanannya habis kami sudah mengajukan perpanjangan ke pengadilan," katanya. (*)