Nunukan - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, dari sekitar 145 izin pemeriksaan kepala daerah dan DPR yang dikeluarkan Presiden baru-baru ini, tidak ada izin untuk pemeriksaan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin.

“Saya sudah cek, ternyata tidak ada. Saya tanyakan ke Kejagung apa sudah ada tindak lanjutnya, ternyata tidak ada ,” ujarnya, Rabu (2/6/10).


Kedua Bupati ini diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Jalan Ujung Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan yang merugikan negara senilai Rp 7 miliar. Kasus tersebut terjadi sejak Agustus 2004, yang berawal dan pengadaan tanah seluas 62 hektare untuk pembangunan di lingkungan Pemkab Nunukan. Saat itu terjadi dugaan korupsi di Nunukan, Abdul Hafid Ahmad menjabat ketua tim 9 pengadaan tanah dan Budiman Arifin menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.

Dalam kasus itu pengadilan telah menghukum Mantan Kepala BPN Nunukan Darmin Djemadil, penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selanjutnya mantan Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dihukum 2 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider kurangan 1 bulan kurungan. Selain itu pengadilan juga menghukum mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Silli 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengemukakan sebanyak 145 orang kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD sedang bermasalah hukum. Sejauh ini, ia sedang memproses surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk pemeriksaan kalangan eksekutif dan legislatif yang tersebar di pelbagai daerah.

"Ada 145 kepala daerah, baik bupati, gubernur, wakil gubernur dan anggota DPR/DPRD yang kini sedang diproses untuk dikelurkan surat izin pemeriksaan. Di antaranya dua bupati dari Kalimantan Timur, yakni Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin,” ujar Dipo Alam. (*)