Nunukan - Hingga Selasa (22/6/2010) pagi ini, mobil pick up dengan nomor polisi DD 8053 AG, milik pedagang air tebu, Achmad bin Tiro masih ditahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jalan Pahlawan.

“Sampai saat ini mobilnya tetap kita tahan. Kita harus mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar perda,” kata Kepala Satpol PP Nunukan, Sanusi, Selasa (22/6/2010)..

Satpol PP Nunukan, Senin (21/6/2010) sore kemarin terpaksa bertindak tegas dengan menahan kendaraan milik Acmad. Sebab yang bersangkutan menolak dilarang berjualan di badan jalan sekitar Alun-alun Nunukan.

Kalau mau ambil, silakan bawa kendaraan saya,” kata Achmad kepada petugas yang melakukan penertiban.

Sanusi mengatakan, Senin malam sempat diadakan pertemuan antara Satpol PP dengan Achmad yang ditemani dua rekannya. Hanya saja pertemuan tersebut tidak mengambil keputusan apapun.

Achmad meminta agar kegiatannya tersebut dilegalkan, sementara pihak Satpol PP juga bersikeras melaksanakan aturan.

“Kami meminta supaya dia menandatangani pernyataan agar tidak berjualan lagi di sana, tetapi dia tidak mau. Tapi mudah-mudahan dia bisa sadar, silakan saja datang mengambil kendaranaanya asalkan dia mau membuat pernyataan,” kata Sanusi.

Sanusi mengatakan, tidak ada alasan bagi Achmad untuk berdagang di badan jalan sekitar Alun-alun Nunukan. Sebab peraturan daerah sudah menegaskan larangan tersebut.

“Dia minta dilegalkan tapi aturan itu sudah jelas. Kita lihatkan dia perdanya, malah saya bacakan langsung isi perda itu,” ujarnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap Achmad bukanlah kali pertama. Pada Rabu (16/6) lalu Satpol PP Nunukan juga melarang Achmad berdagang. Penertiban itu sempat diwarnai ketegangan. Terjadi perdebatan yang cukup alot antara aparat Satpol PP dengan Achmad bin Tiro yang mengaku telah mendapatkan izin dari Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Nunukan.

Sempat dua hari alfa berdagang, Achmad kembali melakukan aktivitasnya di badan jalan sekitar Alun-alun Nunukan. Hingga akhirnya Senin (21/6/2010) kemarin Satpol PP harus bertindak tegas dengan menahan mobil yang menjadi tempat Achmad berdagang. (*)