Nunukan - Camat Sebatik Haji Junaidi mengatakan, pemerintah sedang memfinalisasi regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu disebutkan, PNS tidak masuk kerja berturut-turut selama 50 hari sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

"Pemerintah melakukan perbaikan terhadap PP Nomor 30/1980 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan. Hal ini sejalan dengan semakin besarnya tuntutan masyarakat untuk dapat dilayani sebagaimana mestinya," katanya, saat mengambil sumpah/ janji 113 PNS di Wilayah Pemerintahan Kecamatan Sebatik, baru-baru ini.

Karena itu, Junaidi menekankan kepada seluruh PNS di wilayahnya bahwa PNS tidak hanya sebagai abdi negara tetapi sebagai abdi masyarakat. PNS dituntut proaktif melayani masyarakat, sekaligus menghilangkan tanggapan selama ini bahwa pegawai cenderung dilayani.

"Perhatian pemerintah cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui kenaikan gaji dan tunjangan lainnya. Karena itu sudah sepantasnya upaya pemerintah ini diimbangi dengan peningkatan kinerja," katanya.

PNS juga diminta meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan agar menjadi PNS yang profesional untuk menghadapi tantangan di lapangan yang semakin hari semakin kompleks.
"Saya meminta kepada satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya yang menunjukkan prilaku yang menyimpang, sehingga tidak disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PNS," katanya.