Nunukan - Terungkapnya pelaku peredaran uang palsu di Nunukan, Kalimantan Timur bermula dari laporan para pedagang yang merasa curiga melihat uang sebesar Rp200 ribu, pecahan Rp100 ribu yang dibelanjakan para tersangka.

Sebelum tertangkap, dua tersangka yakni R (pria) dan L (wanita) sempat berbelanja di Pasar Yamaker Nunukan. Pada Minggu (6/6/2010) Sekitar pukul 11.00, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor, pergi ke salah satu toko pakaian di pasar tersebut. Tersangka L yang diduga sedang hamil, membeli pakaian bayi seharga Rp125 ribu menggunakan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari sang pedagang, para tersangka masih mendapatkan kembalian Rp75 ribu.

Namun karena merasa curiga, sang pedagang langsung menghubungi Polisi di Pos Polisi Pasar Yamaker untuk mempertanyakan keaslian uang tersebut. Pada saat bersamaan, R dan L masih berada di sekitar Pasar Yamaker untuk membeli ikan.

"Si pedagang ini curiga karena di uang pecahan Rp100 ribu itu tidak tertera nominal 100000 seperti uang asli," kata Kapolres Nunukan, AKBP Rhinto Prastowo, Senin (7/6/2010) saat memberikan keterangan pers.

Pelaku yang curiga jika gerak-geriknya diawasi Polisi, saat itu mencoba untuk kabur dari Pasar Yamaker. Saat keduanya hendak meninggalkan pasar, seorang Polisi langsung menyerempet sepeda motor yang digunakan pelaku. Ketika keduanya terjatuh dari motor, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu berjumlah Rp400 ribu.

Terbukti kedapatan membawa uang palsu tersebut, keduanya langsung diamankan di Pos Polisi Pasar Yamaker. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangani tempat tinggal tersangka. Dari rumah tersebut, kembali ditemukan Rp500 ribu uang palsu.

Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo, Senin (7/6/2010) mengatakan, dari pengakuan para tersangka uang palsu tersebut dibeli dari salah seorang warga negara Filipina di Tawau, Sabah, Malaysia. Dengan menyetorkan uang sebanyak 1.300 ringgit Malaysia atau setara Rp 3.640.000, para pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp13 juta. Polisi berhasil menyita Rp10 juta uang palsu tersebut. (*)