Nunukan - Tiga oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan ternyata membidik sejumlah calon tenaga kerja (TKI) sebagai korban pembuatan KTP palsu. Banyaknya prosedur yang harus dipenuhi untuk memperoleh KTP, menjadi peluang bagi ketiganya untuk mencari uang dengan cara melanggar hukum.
"Korbannya ada yang calon TKI,ada juga pendatang yang tinggal di sini. Mereka mengurus sesuatu butuh KTP," ujar Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Indratmoko, Rabu (16/6/2010) saat memberikan keterangan pers.
Pembuatan KTP ini dipastikan tidak mengikuti prosedur mulai dari RT hingga kecamatan. Nomor induk kepegawaian (NIK) juga tidak terdaftar di Disdukcapil.
"Menurut pengakuan tersangka, korban mendatangi mereka untuk meminta tolong. Karena korbannya berfikir, berapapun biayanya yang penting dapat KTP. Dia minta KTP asli, berapapun mereka mau bayar, karena ketiganya bekerja di sana," ujarnya.
Setiap pembuatan KTP, korban dikenakan biaya antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per-KTP. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Pelaku yakni Fad dan Tfn yang merupakan tenaga honor serta Ed Sup yang berstatus sebagai CPNS di Disdukcapil Nunukan dalam hasil pemeriksaan mengaku menyimpan uang kejahatannya dibank.
"Ada buku rekening mereka. Duitnya dibagi-bagi bertiga, menurut pengakuan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak yang menggunakan jasa ketiga tersangka ini. (*)
"Korbannya ada yang calon TKI,ada juga pendatang yang tinggal di sini. Mereka mengurus sesuatu butuh KTP," ujar Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Indratmoko, Rabu (16/6/2010) saat memberikan keterangan pers.
Pembuatan KTP ini dipastikan tidak mengikuti prosedur mulai dari RT hingga kecamatan. Nomor induk kepegawaian (NIK) juga tidak terdaftar di Disdukcapil.
"Menurut pengakuan tersangka, korban mendatangi mereka untuk meminta tolong. Karena korbannya berfikir, berapapun biayanya yang penting dapat KTP. Dia minta KTP asli, berapapun mereka mau bayar, karena ketiganya bekerja di sana," ujarnya.
Setiap pembuatan KTP, korban dikenakan biaya antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per-KTP. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Pelaku yakni Fad dan Tfn yang merupakan tenaga honor serta Ed Sup yang berstatus sebagai CPNS di Disdukcapil Nunukan dalam hasil pemeriksaan mengaku menyimpan uang kejahatannya dibank.
"Ada buku rekening mereka. Duitnya dibagi-bagi bertiga, menurut pengakuan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak yang menggunakan jasa ketiga tersangka ini. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply