Nunukan - Kejari Nunukan akan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan korupasi pada kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006.
Dengan demikian, para tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi akan mendapatkan tambahan masa penahanan selama 30 hari.
"Kita sudah melakukan penahanan pertama selama 20 hari sejak 26 April 2010. Karena waktunya tidak cukup kita perpanjang lagi selama 40 hari. Selanjutnya karena prosesnya belum selesai kita akan menambah lagi selama 30 hari kedepan," ujar Kajari Nunukan, Azwar, Senin (14/6/2010) hari ini.
Masa penahanan kedua bagi para tersangka ini akan berakhir pada 26 Juni mendatang. Untuk perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari masih dimungkinkan dengan ketentuan harus mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri Nunukan.
"Karena perpanjangan penahanan ketiga ini harus mendapatkan izin dari pengadilan, makanya sebelum masa penahanannya habis kami sudah mengajukan perpanjangan ke pengadilan," katanya.
Ketiga pejabat Dishutbun Nunukan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan karena penyidik menemukan empat perbuatan melawan hukum pada kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Makrun mengatakan, diantara unsur melawan hukum itu yakni, kelompok tani yang mendapatkan pupuk, bibit, uang dan racun serangga, ternyata tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
"Pada saat itu, Suwono Thalib selaku Kepala Dinas Kehutanan menetapkan kelompok tani penerima," kata Makrun.
Selain itu, para petani juga tidak diikat perjanjian pengembalian dana bergulir. Sehingga dengan kondisi demikian, petani bisa saja mengelak dari kewajiban membayar. Sebab mereka merasa bantuan itu seperti bantuan biasa yang tidak perlu dikembalikan.
"Selanjutnya, mereka dalam melaksanakan program itu tidak berpijak pada pedoman atau ketentuan yang berlaku. Ada aturan tetapi dia tidak mau tahu. Ada perda tentang dana bergulir, perda izin penggunaan tanah tapi mereka tidak menggunakan itu," ujarnya.
Kegiatan dana bergulir sawit di Dishutbun Nunukan menelan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Nunukan tahun 2006 lalu. Saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Suwono Thalib bertindak selaku pengguna anggaran, Sujendro yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan merupakan pengendali kegiatan. Sedangkan Muhammad Soleh sebagai pimpinan proyek kegiatan.
Azwar mengatakan, penyidik menetapkan Suwono Thalib sebagai tersangka meskipun ia tidak terlibat dalam proses lelang. Azwar mengakui, dalam prosesnya pada saat itu, Kadishutbun Nunukan masih dijabat Alwi Nurdin.
"Tetapi dari hasil pemeriksaan, ternyata Suwono Thalib sudah menjadi Kadishutbun Nunukan pada saat kegiatan itu berjalan. Ditahap perencanaan dia belum ada, tetapi pelaksanaan dia sudah ada," ujarnya.
Sebagai Kadishutbun pada saat turunnya anggaran kegiatan, Suwono secara otomatis bertindak sebagai pengguna anggaran. "Dan yang pasti, yang bertanggungjawab terhadap penggunaan uang adalah pengguna anggaran," katanya. (*)
KISAH NYATA..............
Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .