Nunukan - Kejari Nunukan akan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan korupasi pada kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006.


Dengan demikian, para tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi akan mendapatkan tambahan masa penahanan selama 30 hari.

"Kita sudah melakukan penahanan pertama selama 20 hari sejak 26 April 2010. Karena waktunya tidak cukup kita perpanjang lagi selama 40 hari. Selanjutnya karena prosesnya belum selesai kita akan menambah lagi selama 30 hari kedepan," ujar Kajari Nunukan, Azwar, Senin (14/6/2010) hari ini.

Masa penahanan kedua bagi para tersangka ini akan berakhir pada 26 Juni mendatang. Untuk perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari masih dimungkinkan dengan ketentuan harus mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri Nunukan.

"Karena perpanjangan penahanan ketiga ini harus mendapatkan izin dari pengadilan, makanya sebelum masa penahanannya habis kami sudah mengajukan perpanjangan ke pengadilan," katanya.

Ketiga pejabat Dishutbun Nunukan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan karena penyidik menemukan empat perbuatan melawan hukum pada kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Makrun mengatakan, diantara unsur melawan hukum itu yakni, kelompok tani yang mendapatkan pupuk, bibit, uang dan racun serangga, ternyata tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan.

"Pada saat itu, Suwono Thalib selaku Kepala Dinas Kehutanan menetapkan kelompok tani penerima," kata Makrun.

Selain itu, para petani juga tidak diikat perjanjian pengembalian dana bergulir. Sehingga dengan kondisi demikian, petani bisa saja mengelak dari kewajiban membayar. Sebab mereka merasa bantuan itu seperti bantuan biasa yang tidak perlu dikembalikan.

"Selanjutnya, mereka dalam melaksanakan program itu tidak berpijak pada pedoman atau ketentuan yang berlaku. Ada aturan tetapi dia tidak mau tahu. Ada perda tentang dana bergulir, perda izin penggunaan tanah tapi mereka tidak menggunakan itu," ujarnya.

Kegiatan dana bergulir sawit di Dishutbun Nunukan menelan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Nunukan tahun 2006 lalu. Saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Suwono Thalib bertindak selaku pengguna anggaran, Sujendro yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan merupakan pengendali kegiatan. Sedangkan Muhammad Soleh sebagai pimpinan proyek kegiatan.

Azwar mengatakan, penyidik menetapkan Suwono Thalib sebagai tersangka meskipun ia tidak terlibat dalam proses lelang. Azwar mengakui, dalam prosesnya pada saat itu, Kadishutbun Nunukan masih dijabat Alwi Nurdin.

"Tetapi dari hasil pemeriksaan, ternyata Suwono Thalib sudah menjadi Kadishutbun Nunukan pada saat kegiatan itu berjalan. Ditahap perencanaan dia belum ada, tetapi pelaksanaan dia sudah ada," ujarnya.

Sebagai Kadishutbun pada saat turunnya anggaran kegiatan, Suwono secara otomatis bertindak sebagai pengguna anggaran. "Dan yang pasti, yang bertanggungjawab terhadap penggunaan uang adalah pengguna anggaran," katanya. (*)