Nunukan - Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), meminta pengunduran waktu hearing yang semula direncanakan berlangsung, Rabu (9/6/2010) hari ini menjadi tanggal 21 Juni mendatang. Ini merupakan kali ketiga perusahaan ingkar dari hearing antara DPRD Nunukan, nelayan dan perusahaan.

Dengan pengunduran waktu yang terus menerus terjadi ini, sama saja pihak perusahaan menghambat pemecahan masalah dugaan pencemaran di Sungai Siemanggaris yang dikeluhkan para nelayan.

"Dewan betul-betul dilecehkan. Kami akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Nunukan agar mengundang PT NJL sebelum tanggal 21 Juni. Dan kalausampai pemanggilan ketiga mereka tidak da ang lagi, maka pemanggilan keempat harus dengan pemanggilan paksa," kata anggota Komisi III DPRD Nunukan, Muhammad Nasir, Rabu (09/06/2010).

Sejumlah nelayan rawai dan pancing yang selama ini menangkap ikan di Sungai Siemanggaris, Kecamatan Nunukan mengeluhkan nasibnya kepada DPRD Nunukan, karena sejak terjadinya pencemaran pada Januari lalu, praktis mereka kehilangan pekerjaan. Ikan sulit didapatkan lagi dan nelayan menduga pencemaran dilakukan pihak PT NJL.

"Ikan dan udang mati semua. Terpaksa kami mencari pekerjaan lain. Ada yang kerja rumput laut, serabutan untuk hidup. Adanya pencemaran menyebabkan kami juga tidak bisa menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Biasanya kalau musim kemarau kita gunakan air sungai ini untuk minum, sekarang hanya mengandalkan air hujan," kata
Erwin salah seorang nelayan.

Dikalangan nelayan terdengar kabar jika pihak perusahaan telah memberikan kompensasi sebagai akibat pencemaran tersebut. "Kalau memang ada kompensasi, siapa yang menerima? Karena kami belum pernah menerima," kata Abramsyah, Koordinator Nelayan Rawai dan
Pancing. (*)