Nunukan - Satgas Pamtas Yonif 611/Awl akhirnya melepas 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan Selasa (1/6/10) lalu karena hendak menyeberang ke Serudong, Sabah , Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Sebelum dilepas, warga RT 03, Desa Sekikilan, Kecamatan Sebuku mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Makout Satgas Pamtas Yonif 611/Awl. Selain itu, mereka juga mendapat pengarahan dan pengertian tentang pentingnya dokumen keimigrasian oleh petugas Imigrasi Nunukan.


Setelah dilaksanakan koordinasi dengan pihak Imigrasi Nunukan, ke – 24 WNI tersebut dilepas untuk kemudian di pulangkan ke daerah asal mereka.


Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl, Letkol Inf Junaidi M mengungkapkan, seringnya terjadi pelanggaran pelintas batas di wilayah perbatasan akibat kurang mengertinya masyarakat yang hidup di daerah – daerah pedalaman tentang aturan ke imigrasian.


”Sehingga masih ada sebagian masyarakat yang hendak melintas ke luar negeri tanpa dilengkapi dengan surat – surat atau dokumen keimigrasian yang sah,” ujarnya. (*)