Nunukan - Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Niko Hartono meminta Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan bertindak tegas terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih ngotot berjualan di Alun-alun Nunukan. Meskipun, ada memo yang dikeluarkan pihak Disperindagkop Nunukan terhadap oknum PKL.
"Saya memang belum mendengar kalau ada memo yang dikeluarkan untuk PKL di Alun-alun. Kalau memang itu dikeluarkan Disperindagkop, harusnya itu ditinjau ulang. Karena jelas-jelas melanggar Perda. Rekomendasi itu sudah salah karena bertentangan dengan aturan," ujarnya.
Ia mendesak Satpol PP bertindak tegas sesuai Perda, tanpa perduli pada memo yang dikeluarkan Disperindagkop bahkan Bupati Nunukan sekalipun.
"Pemerintah sudah memberikan solusi dengan merelokasi PKL di Pasar Malam. Harusnya semua pedagang konsisten berdagang di sana. Jangan lagi ada yang berdagang di Alun-alun. Karena ini menyangkut penegakan Perda," kata politisi PDIP ini.
Jika Perda tersebut tidak diterapkan, kata dia, percuma saja Pemkab Nunukan dan DPRD membuat perda dimaksud. Padahal untuk membuat sebuah perda bisa menghabiskan anggaran hingga Rp300 juta.
"Perdanya disahkan diparipurna. Bupati dan DPRD sudah menyetujui. Harusnya ini juga ditaati," katanya," katanya.
Menurutnya, jika nantinya Satpol PP Nunukan tidak mengambil tindakan penertiban para PKL ini, DPRD Nunukan akan memanggil pimpinan Satpol PP untuk mempertanyakan alasan, mengapa perda tidak ditegakkan. "Kalau Satpol PP beralasan karena ada memo, mereka sebaiknya melapor kepada DPRD Nunukan," katanya. (*)
"Saya memang belum mendengar kalau ada memo yang dikeluarkan untuk PKL di Alun-alun. Kalau memang itu dikeluarkan Disperindagkop, harusnya itu ditinjau ulang. Karena jelas-jelas melanggar Perda. Rekomendasi itu sudah salah karena bertentangan dengan aturan," ujarnya.
Ia mendesak Satpol PP bertindak tegas sesuai Perda, tanpa perduli pada memo yang dikeluarkan Disperindagkop bahkan Bupati Nunukan sekalipun.
"Pemerintah sudah memberikan solusi dengan merelokasi PKL di Pasar Malam. Harusnya semua pedagang konsisten berdagang di sana. Jangan lagi ada yang berdagang di Alun-alun. Karena ini menyangkut penegakan Perda," kata politisi PDIP ini.
Jika Perda tersebut tidak diterapkan, kata dia, percuma saja Pemkab Nunukan dan DPRD membuat perda dimaksud. Padahal untuk membuat sebuah perda bisa menghabiskan anggaran hingga Rp300 juta.
"Perdanya disahkan diparipurna. Bupati dan DPRD sudah menyetujui. Harusnya ini juga ditaati," katanya," katanya.
Menurutnya, jika nantinya Satpol PP Nunukan tidak mengambil tindakan penertiban para PKL ini, DPRD Nunukan akan memanggil pimpinan Satpol PP untuk mempertanyakan alasan, mengapa perda tidak ditegakkan. "Kalau Satpol PP beralasan karena ada memo, mereka sebaiknya melapor kepada DPRD Nunukan," katanya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply