Gambar Kegiatan pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.

Nunukan - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Daruri berjanji akan mempelajari laporan tujuh LSM di Nunukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan pada proyek pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

“Laporan ini akan kami telaah. Setelah laporan ini kami kaji, nanti kami akan turunkan tim ke Nunukan,” kata Daruri kepada Koordinator LSM Lingham Nunukan, Abdul Wahab Kiak yang menemuinya di Jakarta.

Menurut Daruri, pihaknya telah membentuk tim yang saat ini sedang menyelesaikan sejumlah persoalan kehutanan di Pulau Sumatera.

“Kebetulan Kementerian Kehutanan akan mengarahkan ke Kaltim. Karena menurut Dirjen, di Kaltim permasalahan kehutanan sangat banyak,” kata Wahab, Minggu (6/6/2010) kepada Tribun sepulangnya dari Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Dirjen juga menegaskan, kegiatan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung yang tidak dilengkapi izin Menteri Kehutanan, tidak diperbolehkan.

“Kawasan hutan lindung itu bukan harus dilihat ada atau tidak kayunya. Yang terpenting bagaimana status kawasannya, apakah itu termasuk hutan lindung?” kata Daruri.

Sebelumnya tujuh LSM di Nunukan yaitu LSM Lingkungan Hidup dan HAM (Lingham), LSM L-Hairindo, LSM Gerakan Tujuh (G-7), LSM Kalima, LSM Legensi, LPADKT Nunukan dan MPC Pemuda Pancasila Nunukan melaporkan ke Polres Nunukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait proyek pembangunan jalan di kawasan HLPN. Penilaian LSM itu didasarkan pada pekerjaan pembangunan jalan yang tidak dilengkapi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Kapolres Nunukan AKPB Rhinto Prastowo mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan puluhan saksi terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Diantaranya masyarakat yang mendiami kawasan HLPN, pemilik tanah di HLPN yang sudah bersertifikat, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, dan pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Dalam waktu dekat, kita akan meminta keterangan ahli dari Ditjen Perlindungan Hutan, Kementrian Kehutanan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi memiliki target untuk membuktikan dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan tujuh LSM di Nunukan.

“Terkait penyelidikan di HLPN ini kita bagi dua. Yang pertama terkait tindak pidana korupsi dan yang kedua terkait pembangunan jalan di kawasan hutan lindung yang melanggar Undang-Undang Kehutanan. Nanti yang terpenuhi mana? Kalau korupsi ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, kita angkat. Tetapi dua-duanya kita coba angkat. Kalau terpenuhi juga pelanggaran Undang-Undang Kehutanan, kita angkat juga masalah kehutanannya,” ujarnya.

Untuk pembangunan jalan di kawasan HLPN, diperkirakan telah menghabiskan anggaran hingga Rp 48 miliar. “Kita sudah periksa panitia lelangnya. Alasan mereka membangun jalan di kawasan tersebut karena untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak dua bulan lalu pada akhir Maret. Penyelidikan dimulai dari investigasi yang dilakukan di lapangan. Waktu selama itu dinilai standar dalam melakukan penyelidikan kasus yang rumit seperti ini. (*)