Yang disayangkan, perpindahan para guru ini dilakukan dalam bentuk nota dinas. Padahal pada saat hearing beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), sudah menegaskan akan tetap komitmen menegakkan aturan sesuai pernyataan yang ditandatangani setiap pendaftar CPNS untuk bertahan minimal 10 tahun di tempat formasi kelulusannya.
“Pernyataan itu diisi setiap CPNS. Dan BKD sudah komitmen dengan pernyataan yang dibuat tersebut,” ujarnya, Selasa (08/06/2010).
Dengan memberikan kesempatan kepada guru dimaksud pindah dari tempat asalnya, tentu akan merusak tatanan yang sudah ada. Guru yang bersangkutan bisa saja bercerita dengan teman lainnya, jika dalam waktu satu tahun setelah kelulusan CPNS dia sudah bisa meminta pindah.
“Kalau begini kan, guru-guru di pedalaman juga pasti akan meminta pindah. Karena dia mendapatkan informasi, ada yang cuma satu tahun sudah bisa pindah,” kata dia.
Masalah selanjutnya akan timbul, karena formasi yang telah terisi tersebut kosong sehingga pada tahun berikutnya formasi ini akan kembali diusulkan pada penerimaan CPNS.
“Artinya setiap tahun formasi itu akan ada terus. Karena sudah diisi, nanti minta pindah lagi,” katanya.
Pada bagian lain, ia juga menyoroti kepindahan tiga guru dari SMP itu ke SMK. Apalagi SMK berstatus sebagai Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang menuntut guru-guru professional dan berpengalaman. “Masuk guru SMP yang baru mengajar satu tahun, sudah ditempatkan di sekolah RSBI?” tanya dia. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply