Nunukan - Tiga warga Nunukan masing-masing R, L dan V yang menjadi pelaku peredaran uang palsu (upal) di Nunukan, telah membelanjakan uang palsu tersebut di 15 titik khusus di ibukota Nunukan. Selain itu, pelaku juga sempat mengedarkan uang palsu tersebut di dua titik di Kecamatan Sebatik.

Sebelumnya para pelaku yang tertangkap pada Minggu (7/6/2010) malam kemarin mengaku, uang palsu tersebut dibeli dari salah seorang warga negara Filipina di Tawau, Sabah, Malaysia. Dengan menyetorkan uang sebanyak 1.300 ringgit Malaysia atau setara Rp 3.640.000, para pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp13 juta.

Dari jumlah uang palsu yang sempat dibawa masuk ke Nunukan, Polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak Rp10 juta. Sementara Rp3 juta lainnya masih belum ditemukan.

"Karena pada saat kita cek di tempat-tempat mereka belanja, ternyata uang itu sudah tidak ada. Kemungkinan sudah beredar ke tangan lainnya," kata Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo, Senin (7/6/2010)

Secara kasat mata, uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut sangat mirip sekali dengan uang asli. Uang tersebut seakan-akan dilengkapi tanda air dan benang pengaman. Saat direndam, uang tidak luntur.

Namun jika diperhatikan dengan jeli, benang pengamannya berbeda jauh dengan uang asli. Selain itu, pada lembaran uang tersebut tidak tercetak nominal 100000 yang pada uang asli tertulis vertikal.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)