Nunukan – Sebanyak kurang lebih 500 unit helm jenis “kura-kura” berhasil ditertibkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan pagi kemarin (16/6). Penertiban ini, menurut Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo SiK didampingi Kasat Lantas AKP Untung, dilakukan secara persuasif.

Petugas Polres Nunukan langsung menertibkan pengemudi roda dua yang masih menggunakan helm “kura-kura”.

Tidak hanya ditertibkan begitu saja, tapi warga juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan helm standar dan prosedur keamanan di jalan, sehingga nantinya diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan.

Ketentuan lainnya, sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi roda dua wajib menyalakan lampu di siang hari, menggunakan spion kanan dan kiri, serta aturan lainnya yang tertuang dalam UU baru tersebut. “Warga di Nunukan sudah mulai sadar dan memahami ketentuan dalam UU berlalu lintas, seperti menyalakan lampu di siang hari, menggunakan helm standar dan ketentuan lainnya, dan Polres Nunukan akan terus berupaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik lagi,” lengkap Kasat Lantas. Untuk diketahui, helm kura-kura hasil penertiban ini rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.