Nunukan - Aksi llegal logging di Nunukan tampaknya masih saja berlangsung. Buktinya, Kompi 9 Brimob Nunukan kemarin (17/6), berhasil menggagalkan aksi praktik illegal logging tepatnya di Sei-Manteri Kecamatan Nunukan sekira pukul 01.00 Wita. Komandan Kompi (Danki) 9 Brimob Nunukan Ipda Yudha Hermawan menyebutkan, penangkapan praktik illegal logging ini bermula dari info masyarakat, selanjutnya petugas pun melakukan penyilidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Benar saja, praktik illegal logging kali ini dilakukan tiga tersangka yakni Mu (38), Ar (19) dan Sa (21)-warga Jl PLN lama Nunukan Barat. Ketiganya selanjutnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Berikut barang bukti, yakni 28 kayu log berdiameter 30-40 cm dengan panjang 8-12 meter, serta 1 unit perahu klotok, 2 unit handphone, 1/2 kubik kayu olahan, juga diamankan. “Kayu tersebut berasal dari daerah muara sebuku,

Modusnya, kayu dirakit per 10 batang, kemudian ditarik dengan perahu klotok saat air pasang dan jam tertentu utnuk dibawa ke pengepul, dan di chainsaw lalu di jual dalam bentuk kayu olahan,” beber Danki.