Nunukan - Meskipun sudah berkali-kali ditertibkan, namun Achmad bin Tiro, pedagang air tebu di Alun-alun Nunukan masih tetap ngotot berdagang di tempat larangan tersebut.

Pantauan Tribun dua hari terakhir, Achmad dengan leluasa berdagang air tebu dan sejumlah buah-buahan di atas pick up dengan nomor polisi DD 8053 AG. Ia dibantu seorang pria, yang memproduksi air tebu dengan mesin yang diletakkan di atas kendaraan tersebut. Para pembelipun terlihat ramai mengantre air tebu produksi Achmad tersebut.

Sebelumnya, Rabu (16/6) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan melarang Achmad berjualan karena dianggap melanggar peraturan daerah. Saat itu Achmad ngotot tetap ingin berdagang dengan alasan ia telah mendapatkan izin dari Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Nunukan.

Penertiban itu nyaris memicu bentrokan antara warga dan petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Sebab secara diam-diam, Achmad menelepon sejumlah rekannya dan mengaku dikeroyok petugas Satpol PP. Satu per satu rekannya berdatangan di Alun-alun tempat Achmad selama ini berdagang.

Kasi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Nunukan, Muhammad Firnanda saat dikonfirmasi Tribun, mengatakan surat-surat yang ditunjukkan Achmad kepada petugas bukanlah izin berdagang. Melainkan hanya memo Bupati Nunukan dan telaahan staf dari Disperindagkop.

Tribun sempat melihat memo Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad yang dibawa Achmad. Memo itu berisi arahan Bupati Nunukan tentang pemberian izin sementara kepada Achmad Bin Tiro yang ditujukan pada Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, dalam telaahan staf yang dikirimkan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM kepada Bupati Nunukan disebutkan, bahwa khusus saudara Achmad Bin Tiro salah satu pedagang kaki lima di bidang penjualan air tebu di alun-alun, perlu diberikan izin sesuai aturan yang berlaku dan terlebih dahulu harus memiliki surat izin tempat usaha (SITU).

Dalam telaahan staf itu disimpulkan bahwa dari beberapa pokok bahasan di atas perlu dilaksanakan kembali rapat dengan melibatkan instansi terkait antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Pertambangan dan Energi, Polres Nunukan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Nunukan dan Kantor Kelurahan Nunukan Tengah. (noe)