Nunukan - Tak mempan hanya berbekalkan memo dari Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan telaahan staf dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Nunukan, pedagang kaki lima (PKL) air tebu, Achmad bin Tiro kembali menunjukkan memo dari Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan yang melakukan penertiban saat yang bersangkutan berdagang di badan jalan Alun-alun, Nunukan.

Sempat melihat memo Ketua DPRD Nunukan tersebut. Isinya sebagai berikut, “Kepada Yth Kepala Satpol Pamong Praja. Agar kiranya dapat memberikan toleransi kepada saudara Achmad untuk berjualan, selama tidak mengganggu ketertiban umum, mengacu pada peraturan yang berlaku, terima kasih. Ketua Nardi Azis”.

Sebelumnya Achmad juga mengantongi memo dari Bupati Nunukan yang isinya,”Kepada Yth, Kepala Dinas Perindagkop. Menghadap Achmad, pekerjaan usaha kecil, Disperindagkop diberikan izin sementara untuk menjual di dekat alun-alun. Perlu dibantu sambil melengkapi izinnya. Hafid”.(*)