Kapal serta 14 anak buah kapal (ABK) dan nahkoda telah diamankan di Mako Lanal Nunukan, Jalan Sedadap.
Perwira Pelaksana Lanal Nunukan Mayor Laut (E) Mungkarlani mengatakan, bersama kapal dan ABK, TNI AL juga mengamankan barang bukti berupa ikan curian yang beratnya diperkirakan mencapai 250 kilogram serta alat penangkapnya berupa pukat jenis trawll.
Selain dikenakan pelanggaran tentang pencurian ikan, kedua kapal ini telah melanggar batas territorial Indonesia. Saat masuk perairan Indonesia, kapal yang dioperasikan para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Komandan Angkatan Laut Nunukan Letkol Laut (P) Rachmad Djayadi mengatakan, sepanjang tahun 2010 Lanal dan KRI penjaga perbatasan sudah enam kali melakukan penangkapan kapal Malaysia yang mencuri ikan di Perairan Pulau Karang Unarang.
Padahal akibat pencurian ikan tersebut, negara telah dirugikan hingga puluhan miliar rupiah. Selain kapal Malaysia, kapal milik nelayan Pilifina juga kerap melakukan pencurian di perairan Indonesia. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply