Nunukan - Koordinator LSM Lingkungan Hidup dan HAM Nunukan Abdul Wahab Kiak menyebutkan, pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) bukan hanya melanggar Undang-Undang Kehutanan karena tidak dilengkapi izin dari Menteri Kehutanan.

"Tapi ada lima undang-undang yang dilabrak," ujarnya, Minggu (6/6).

Pelanggaran yang dimaksudkannya meliputi Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Jalan.

"Kenapa saya sebutkan ini melanggar Undang-Undang tentang Jalan, karena pembangunan jalan ini tidak memperhatikan status tanahnya seperti apa. Harusnya ada tim yang memverifikasi status tanah, kemudian melakukan pembebasan tanah. Namun itu tidak dilakukan terkait proyek jalan tersebut," katanya.

Polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait pembangunan jalan tersebut. Selaon itu, Polisi juga menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan yang menghabiskan APBD Nunukan hingga puluhan miliar itu. (*)