Nunukan - Jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sekitar Alun-alun, terus bertambah. Padahal, kegiatan mereka berjulan di badan jalan jelas-jelas melanggar Perda nomor 28 tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima.

Sumber Tribun menyebutkan, para pedagang ini nekat melanggar Perda sebab ada oknum PKL tertentu yang mendapatkan memo dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Nunukan.

"Kami pedagang hanya ikut-ikutan di sini. Kalau ada yang boleh, kenapa kami tidak boleh? Memang kami dengar ada oknum pedagang yang dapat memo untuk berjualan di sini. Kami maunya Pemda bersikap adil, kalau ada yang boleh harusnya semua PKL juga boleh berjualan di sini," ujar sumber tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan, Sanusi sebelumnya membantah jika pihaknya disebutkan tinggal diam terhadap persoalan PKL di Alun-alun Nunukan.

"Satpol PP selalu siap untuk menertibkan PKL yang ada di sekitar Alun-alun sesuai yang diamanatkan Perda nomor 28 tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima," ujarnya, saat dikonfirmasi Tribun.

Dalam persoalan ini, kata Sanusi, pihaknya belum bisa menindak para PKL karena ada permintaan teknis yang disampaikan Disperindagkop Nunukan.

"Karena itu untuk sementara kami hanya bisa memantau saja sambil menunggu keputusan teknis dari pihak Disperindagkop Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Tribun mencoba mengkonfirmasi Kabid Perdagangan Disperindagkop Nunukan, Andi Lempong untuk meminta penjelasan mengenai memo dimaksud. Namun saat dihubungi, handphone miliknya justru dimatikan. (*)