Nunukan - Tiga pegawai di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan diamankan di rutan Mapolres Nunukan karena diduga terlibat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Mereka adalah Fad dan Tfn yang merupakan tenaga honor serta Ed Sup yang berstatus sebagai CPNS. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua lembar KTP palsu dan satu akta lahir palsu, yang diduga dibuat ketiga tersangka.

"Barang bukti yang kita dapat yaitu dua lembar KTP yang diduga palsu atas nama Ayu dan Herlina. Serta satu lembar akta lahir yang diduga palsu atas nama Herlina," ujar Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Indratmoko, Rabu (16/6/2010) saat memberikan keterangan pers.

Terendusnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka ini berawal dari kesalahan ketik pada KTP milik salah satu warga yang kebetulan akan mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan. "Jadi dia mau memperbaiki KTP ke Disdukcapil. Pada saat datanya dibuka ternyata nomor KTP yang dimaksud tidak ada. Jadi datanya tidak sinkron," ujarnya.

Sebenarnya, korban itu tidak melapor. Namun informasi berderarnya KTP palsu ini akhirnya sampai ke pihak kepolisian. "Kita periksa KTP-nya, kemudian kita melakukan pengembangan, anggota mengecek ke Disdukcapil ternyata memang tidak ada di database Disdukcapil. Kemudian kita amankan tiga orang yang diduga sebagai pelakunya. Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 22.00, sekarang ditahan di Mapolres Nunukan," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuma diatas lima tahun. (*)