Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Zairin Zain mengatakan Pemprov telah menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Jung kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Persetujuan atas pengelolaan dan pengoperasian PLBL Liem Hie Jung Nunukan kepada Pemkab Nunukan ditegaskan melalui Surat Gubernur Nomor 552.3/4228/EK tanggal 10 Mei 2010.

”Sesuai surat dan arahan gubernur, maka pengelolaan dan pengoperasian PLBL Liem Hie Jung secara resmi diserahkan kepada Pemkab Nunukan. Diharapkan potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dari PLBL Liem Hie Jung ini,” kata Zairin Zain di ruang kerjanya, Senin (17/5).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Zairin Zain

PLBL Liem Hie Jung akan menjadi pos lintas batas yang akan lebih berfungsi sebagai pengatur keluar masuk penumpang dari Indonesia menuju Malaysia. Sebelumnya alur keluar masuk penumpang masih bertumpuk dengan alur penumpang domestik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang berjarak sekitar dua kilometer dari PLBL Liem Hie Jung.

Pekerjaan pembangunan fasilitas PLBL Liem Hie Jung secara administratif telah diselesaikan pada 16 Maret 2010 lalu. PLBL ini didirikan diatas lahan milik Pemkab Nunukan sekitar 2 hektar. Rencananya, pengoperasian PLBL ini akan langsung diresmikan Gubernur H Awang Faroek Ishak dalam waktu dekat ini.

Pembangunan PLBL ini dikerjakan melalui program Sosek Malindo dengan total anggaran Rp41.891.797.000, masing-masing APBD I sebesar 28.601.474.000 dan APBD II Rp13.290.323.000. Proyek pembangunan PLBL ini sudah dikerjakan sejak 2003 lalu melalui APBD II Kabupaten Nunukan dan baru berhasil dirampungkan pada tahap pembangunan kelima, tahun ini.

”Ada banyak investor yang berminat mengelola PLBL Liem Hie Jung yang meliputi pelabuhan, parkir dan perkantoran. Tetapi gubernur menyerahkan kepada Pemkab Nunukan untuk melakukan pengelolaanya,” imbuh mantan Karo Humas dan Protokol tersebut.

Pengoperasian PLBL Liem Hie Jung diharapkan dapat membantu kelancaran dan keteraturan keluar masuknya penumpang dari dalam negeri dan keluar negeri. Selama ini pengaturan tentang hal tersebut masih dirasakan kurang baik akibat alur masuk penumpang yang masih bercampur dengan penumpang domestik di Pelabuhan Tunon Taka.

Mobilitas pelintas batas di kawasan ini tiap tahun terus mengalami peningkatan. Pengoperasian PLBL ini untuk mempermudah pelayanan pelintas batas yang pada akhirnya dimaksudkan untuk menunjang perkembangan perekonomian masyarakat lokal, regional maupun nasional.

Pengelolaan diserahkan kepada Pemkab Nunukan dan gubernur memberikan sejumlah arahan diantaranya agar pengelolaan dilakukan melalui Badan usaha pelabuhan yang dibentuk pemerintah kabupaten, badan usaha milik negara PT Pelindo IV Cabang Nunukan dengan pola kerjasama pengelolaan dengan BUP Pemkab Nunukan dan pihak ketiga melalui lelang untuk mendapat konsesi yang menguntungkan bagi daerah.

”Gubernur Awang Faroek akan meresmikan pengoperasian PLBL Liem Hie Jung jika semua persyaratan untuk pengoperasiannya telah dipenuhi,” pungkas Zairin. (vb-sam)