Nunukan – Belum selesai penyidikan kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung pulau Nunukan (HLPN), Polres Nunukan kembali menangani tiga kasus tindak pindana korupsi (tipikor) baru, di sejumlah dinas instansi di lingkungan Setkab Nunukan. “Ya, ada beberapa kasus korupsi baru yang saat ini kami tangani, bisa 3, bisa 4, juga bisa lebih dari itu,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo kepada Radar Tarakan kemarin.

Kasus baru itu, Kapolres belum bisa menyebutkan dari dinas mana saja, berapa nilainya dan siapa-siapa yang bakal diperiksa. “Sudah dalam penyidikan pihak kami, untuk saat ini belum bisa dibeberkan ke publik, akan mengganggu proses penyidikan dong,” jawab Kapolres.

Menyinggung kabar bahwa Polres Nunukan tengah menangani kasus korupsi dana bergulir pengadaan bibit jagung tahun 2006, Kapolres menjawab: “Saya baru tahu tentang kasus itu. Kalau memang ada data, sampaikan dong, kita akan selidiki,” pinta Kapolres.

Ditambahkan orang nomor satu di jajaran Mapolres Nunukan ini, dalam penanganan kasus ini, Polres tetap menganut pada asas duga tak bersalah.

Terkait PNS yang terlibat dalam kasus atau ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs Zainuddin HZ MSi menegaskan, Pemkab Nunukan setiap momen upacara di mana pun, setiap PNS di Nunukan untuk bekerja sebaikmungkin, sesuai dengan fungsi dan amanat yang diberikan.

Pemkab Nunukan, kata Sekkab, tak henti-hentinya mengingatkan, dan membina PNS untuk senantiasa menjaga kode etik, mengedepankan kewajiban dan mematuhi larangan sebagai pelayan masyarakat. “Tapi, jika sudah diingatkan dan dibina, tapi masih juga melakukan pelanggaran hukum, ya kembali ke individu PNS itu sendiri. Kalau bersalah ya harus diproses sesuai aturan hukum yang ada,” lengkap Sekkab.