Suwono Thalib


Nunukan
- Meskipun tidak terlibat dalam proses lelang hingga verifikasi pada kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006 lalu, namun penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan tetap menjadikan Suwono Thalib sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar mengakui, dalam prosesnya pada saat itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan masih dijabat Alwi Nurdin. Mantan Kadishutbun sebelum Suwono Thalib itu rencananya akan diperiksa pertama kalinya pada Selasa (25/5/10) besok sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata Suwono Thalib sudah menjadi Kadishutbun Nunukan pada saat kegiatan itu berjalan. Ditahap perencanaan dia belum ada, tetapi pelaksanaan dia sudah ada," ujarnya, Senin (25/5/10).

Sebagai Kadishutbun pada saat turunnya anggaran kegiatan, Suwono secara otomatis bertindak sebagai pengguna anggaran. "Dan yang pasti, yang bertanggungjawab terhadap penggunaan uang adalah pengguna anggaran," katanya.

Suwono Thalib ditetapkan sebagai tersangka kegiatan dana bergulir yang menelan anggaran hingga Rp20 miliar dari APBD Nunukan, sejak Senin (19/4/10). Sepekan kemudian pada Senin (26/4/10) ia ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sungai Jepun, Nunukan.

Selain Suwono Thalib, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan sebagai tersangka dan menahan mantan Kabid Perkebunan Sujendro Edi Nugroho dan mantan Pimpro Muhammad Soleh Effendi.

Dalam kasus tersebut, sejumlah petani menerima dana bergulir dalam bentuk uang, bibit sawit, pupuk dan obat. Penyimpangan dinilai terjadi pada pengambil kebijakan. Para pejabat Dishutbun dinilai teledor dalam pemberian bantuan kepada kelompok tani. Padahal didalam peraturan daerah sudah dijelaskan dana bergulir tersebut sifatnya pinjamam yang harus dikembalikan.

"Nah bagaimana bahwa ini nanti akan dikembalikan, maka para penerima dana bergulir ini harus diikat dengan perjanjian pengembalian. Harusnya dalam perjanjian ada jangka waktu kreditnya, bagaimana cara mengembalikannya, jangka waktu pengembaliannya. Mungkin ada dendanya seperti apa. Ini tidak diketahui dan dirasakan sebagai kewajiban oleh kelompok tani yang menerima, karena memang tidak ada perjanjian yang mengikat penerima bantuan," katanya.

Karena tidak dilengkapi dengan perjanjian, maka tidak dapat diharapkan lagi dana yang sudah diberikan itu akan kembali.

"Dan mulai tahun 2006 sampai sekarang tidak ada pengembalian sama sekali dari kelompok tani," katanya. (*)