"Untuk itu memang kami dengar ada informasi begitu. Bahwa kegiatan dana bergulir ini ada di dinas-dinas lainnya," ujarnya, Minggu (16/5/10). Dalam penelaahan kasus tersebut pihaknya tidak akan langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan program itu.
"Yah mungkin cukup melakukan penelaahan pakai data-data. Nanti bisa kita simpulkan disitu ada titik-titik rawan, setelah itu nanti bisa kita respon dengan melakukan pemanggilan untuk mendapatkan gambaran yang lebih konkrit kan," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya baru menangani kasus dana bergulir yang berada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut, penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan tiga tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Ir Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Ir Sujendro Edi Nugroho dan mantan Pimpro kegiatan Muhammad Soleh Efendi.
"Saat ini belum ada yang kita telaah selain yang Dishutbun. Makanya mungkin rekan-rekan pers bisa membantu kami. Namanya informasi ini tidak ada yang dikuasai satu orang. Bisa saja kejaksaan belum tahu sementara rekan-rekan pers sudah tahu. Ini informasinya perlu," katanya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply