Nunukan - Koordinator Komite Persiapan Serikat Mahasiswa Nunukan (KP-SMN) Surabaya, Saddam Husin menilai, tindakan Pemkab Nunukan yang menetapkan biaya pembuatan KTP serta akta pencatatan sipil dengan harga yang tinggi, merupakan bentuk ketidakberpihakan terhadap masyarakat.
"Di daerah lain KTP dan Akta Catatan Sipil diberikan secara cuma-cuma, gratis. Kenapa di sini harus dipungut biaya yang tinggi? Artinya di sini, Otonomi Daerah justru akan dirasakan warga Nunukan sebagai sesuatu yang menyusahkan. Bukan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, malah pemerintah justru mempersulit masyarakat dengan membebankan biaya tinggi," ujarnya, Selasa (18/5/10).
DPRD Nunukan tadi mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Dalam perda disebutkan, biaya pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia mencapai Rp15.000 sementara untuk warga negara asing Rp 125.000. Untuk pembuatan akta perkawinan, warga dibebankan biaya Rp100.000.
Saddam mengatakan, sangat tidak tepat jika pembuatan perda itu dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab masih banyak sumber-sumber retribusi yang harusnya perlu digenjot lagi.
"Misalnya saja, di Nunukan ini masih banyak usaha yang belum dilengkapi izin. Misalnya Champion Futsal ternyata belum dilengkapi izin hiburan sehingga mereka tidak membayuar retribusi. Harusnya seperti ini yang ditertibkan kalau mau menggenjot PAD. Bukan dengan membebankan biaya yang besar kepada rakyat kecil," katanya. (*)
"Di daerah lain KTP dan Akta Catatan Sipil diberikan secara cuma-cuma, gratis. Kenapa di sini harus dipungut biaya yang tinggi? Artinya di sini, Otonomi Daerah justru akan dirasakan warga Nunukan sebagai sesuatu yang menyusahkan. Bukan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, malah pemerintah justru mempersulit masyarakat dengan membebankan biaya tinggi," ujarnya, Selasa (18/5/10).
DPRD Nunukan tadi mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Dalam perda disebutkan, biaya pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia mencapai Rp15.000 sementara untuk warga negara asing Rp 125.000. Untuk pembuatan akta perkawinan, warga dibebankan biaya Rp100.000.
Saddam mengatakan, sangat tidak tepat jika pembuatan perda itu dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab masih banyak sumber-sumber retribusi yang harusnya perlu digenjot lagi.
"Misalnya saja, di Nunukan ini masih banyak usaha yang belum dilengkapi izin. Misalnya Champion Futsal ternyata belum dilengkapi izin hiburan sehingga mereka tidak membayuar retribusi. Harusnya seperti ini yang ditertibkan kalau mau menggenjot PAD. Bukan dengan membebankan biaya yang besar kepada rakyat kecil," katanya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply