Nunukan - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Alwi Nurdin, Selasa (25/5/10) sekitar pukul 09.00 diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2006.

Alwi tiba di Kantor Kejari Nunukan, Jl Ujang Dewa Nunukan menggunakan mobil avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DD1475 DE. Alwi Nurdin merupakan mantan Kadishutbun Nunukan sebelum Suwono Thalib.

Ia dinilai banyak mengetahu proses kegiatan tersebut. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan
Sekretaris Nunukan Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi. (*)