"Sejauh ini memang penyidik telah menyita Rp30 juta. Uang itu kita sita dari kelompok tani. Mungkin karena takut, ada kelompok tani yang mengembalikan Rp30 juta. Alasannya dana itu belum sempat digunakannya pada saat itu," ujar Kajari Nunukan, Azwar, Selasa (19/5/10).
Hingga kini Kejari Nunukan belum menerima perhitungan kerugian negara yang dimintakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK ini ada metode untuk menghitung kerugian negara. Kita memberikan masukan ke BPK tetapi masukan kita bukan harus BPK terima. Dimungkinkan mereka berbeda dalam metodenya. Mereka independen punya otoritas sendiri, bisa saja perhitungannya berbeda" katanya.
Saran penyidik kepada BPK, disebutkan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp20 miliar sesuai jumlah dana yang digelontorkan dari APBD Nunukan tahun 2006 silam.
"Penghitungan jaksa sekitar Rp20 miliar. Kalkulasi kami berdasarkan bahwa ini sifatnya pinjaman dan tidak ada hitam diatas putihnya tentang pengembalian kredit. Sehingga tidak ada kewajiban petani mengembalikan kredit yang diterimanya. Artinya Rp20 miliar selamat tinggal," katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply