Nunukan - Selain mendengarkan materi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir di Dishutbun Nunukan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (12/5/10) juga mendengarkan tanggapan dari pihak termohon Kejaksaan Negeri Nunukan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan yang terdiri dari Sri Rukmini, Rinaldy, Agus dan Bekti dalam tanggapannya menyebutkan, surat panggilan yang disampaikan kepada para tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.

"Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi," kata Rinaldy yang membacakan tanggapan tersebut.

Dalam surat panggilan sudah dijelaskan secara gamblang mengenai alasan pemanggilan para tersangka yakni untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan.

Pemanggilan terhadap tersangka juga telah memperhatiklan tenggang waktu yang wajar. Selain itu untuk penahanan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan subjektif maupun objektif yakni diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Karena itu kami menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan ditetapkan proses penyidikan hingga penahanan adalah sah," kata jaksa. (*)