Nunukan - Terhitung sejak tanggal 15 Mei 2010, masa penahanan pertama telah berakhir bagi tersangka dugaan korupasi pada kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006.

Karena itu, penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan langsung mengadakan perpanjangan kedua selama 40 hari kedepan terhadap para tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi.

“Masa penahanan pertama selama 20 hari telah berakhir. Sehingga kita memperpanjang masa penahanan ini selama 40 hari kedepan. Ini untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Makrun, Jumat (28/5/10).

Sementara itu Makrun mengatakan, saat ini belum ada kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tapi kalau memang ada indikasi akan kita tetapkan tersangka baru. Cuma sejauh ini kita belum melihat ada indikasi itu,” katanya. (*)