Warga merelai seorang kerabat tersangka yang terlibat cekcok mulut dengan jaksa.


Nunukan
- Kericuhan yang terjadi usai sidang praperadilan pemohon tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006, Senin (17/5/10) tadi harusnya tidak terjadi, jika saja jaksa tidak menghitung jumlah pengunjung.

"Sidang ini terbuka dan dibuka untuk umum. Siapapun yang hadir di pengadilan diperkenankan. Tidak etis kalau ada perhitungan seperti itu," kata Buyung Ageng Islami,SH, pengacara pihak pemohon.

Linda, salah seorang kerabat pemohon terlibat cekcok mulut dengan jaksa Kejari Nunukan, lantaran merasa tersinggung diperhatikan pada saat berlangsungnya sidang dengan agenda mendengarkan duplik termohon Kejari Nunukan.

Kasusnya sendiri bermula saat sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon sedang berjalan di Pengadilan Negeri Nunukan. Linda, kerabat tersangka Suwono Thalib yang duduk dibangku deretan depan diperhatikan Obed, salah seorang jaksa dari depan pintu ruangan sidang tepatnya dibelakang para jaksa penuntut umum.

"Di sebelah saya ada perempuan juga. Yang hadir ada sekitar 50 pengunjung tetapi kenapa si Obed ini melihatnya cuma ke satu titik saja? Cuma perhatikan saya, pandangannya juga sinis," kata Linda, Senin (17/5/10) usai terlibat percekcokan.

Meskipun pada saat cekcok para pihak sempat saling tunjuk, namun tak sampai terjadi adu fisik. (*)