Nunukan-Penasihat hukum pemohon praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dishutbun Nunukan tahun 2006, menyatakan menghormati putusan hakim PN Nunukan, Jhon Halasan Butar Butar yang menolak seluruh permohonan yang diajukan kliennya melawan termohon Kejari Nunukan.
“Itu pertimbangan hakim. kita menghormati. Kita tidak punya upaya hukum lain karena tidak ada banding dalam kasus ini. Kecuali terkait penghentian penyidikan,” ujar Buyung Ageng Islami SH, satu-satunya PH pemohon yang hadir dalam sidang putusan praperadilan, Jumat (21/5/10) hari ini.
Buyung mengatakan, sebagai pengacara tentu saja mereka punya pertimbangan subjektif melalui dalil-dalil permohonan yang telah diajukan termasuk dalam replik. Ada sejumlah hal yang mengganjal dalam putusan tersebut terutama menyangkut masalah kewenangan yang bertanda tangan dalam surat pemanggilan tersangka.
“Tetapi karena hakim berpendapat lain, kita tetap menghormati,” katanya usai sidang.
Para tersangka kasus tersebut mengajuk praperadilan karena mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Nunukan.
“Misalnya saja dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Nunukan, dalam konsiderannya salah satu poin disebutkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Desember 2010. Disitu ada cacat formil, karena penahanan dilakukan mendahului proses penyidikan. Penahanan dilakukan tanggal 26 April 2010 sementara penyidikan baru dilakukan tanggal 10 Desember 2010,” kata Andika Wijaya SH, salah seorang Penasehat Hukum pemohon.
PH pemohon yang terdiri dari Erier Jonifianto SH, Buyung Ageng Islami SH dan Andika Wijaya SH juga mengungkapkan, dalam surat panggilan terhadap para tersangka tidak disebutkan dugaan pasal yang dilanggar pada tersangka.
Selain itu terdapat penyalahgunaan wewenang. Karena seharusnya surat pemanggilan ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus Makhrum namun kenyataannya dalam surat panggilan tersebut justru ditandatangani Kasi Pidana Umum Rusli.
“Kemudian karena pemohon merasa rasa keadilannya dilanggar, makanya kami mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Nunukan hari ini, dihadiri puluhan pengunjung yang merupakan kerabat dan simpatisan para tersangka Suwono Thalib, Sujendro Edi Nugroho dan Muhammad Soleh Effendi. Beberapa diantara pengunjung sidang merupakan para pegawai di Kantor Dishutbun Nunukan. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply