Nunukan - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan Haji Alwi Nurdin, Selasa (25/5/10) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Nunukan. Sekitar pukul 12.30, Alwi diberikan kesempatan beristirahat untuk makan siang dan sholat.

Tribun sempat menemui Alwi saat hendak makan di sebuah meja, yang berada di samping ruang Pidana Khusus, tempat ia diperiksa sebelumnya. Alwi yang menggunakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana panjang kain berwarna hitam, sedianya sudah hendak membuka nasi kotak yang ada di depannya. Namun begitu melihat Tribun, ia langsung berdiri dan menyalami wartawan harian ini.

“Aduh pusing kepala saya,” kata Alwi.

Alwi mengaku ditanyai penyidik mengenai tugas dan wewenangnya pada saat pelaksanaan kegiatan pengembangan kelapa sawit pada saat itu. Ia menegaskan, dirinya hanya berurusan dengan proses pengadaan kegiatan tersebut.

“Waktu penetapan lelang masih saya. Tapi pada saat kegiatan berjalan, sampai dilakukan verifikasi kelompok tani saya sudah pensiun,” kata mantan Kadishutbun yang menjabat sebelum Suwono Thalib.

Saat diminta menceritakan kronologis kegiatan tersebut, termasuk keputusan-keputusan yang ia keluarkan terkait kegiatan tersebut Alwi justru mengelak.

“Saya lupa sudah,” katanya.

Tiga penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (25/5/10) pagi ini memeriksa Alwi Nurdin sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dishutbun Nunukan tahun 2006 lalu.

Dari penulusuran Tribun, jaksa penyidik yang memeriksa Alwi yaitu Makrun, Nofimar dan Bekti.

Alwi yang kini berdomisili di Samarinda, tiba di Kantor Kejari Nunukan, Jalan Ujang Dewa, seorang diri sekitar pukul 09.00 dengan menggunakan mobil avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DD1475 DE. Namun ia mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 di lantai II, Ruang Pidana Khusus.

"Ini pertama kalinya dia diperiksa. Kapasitasnya sebagai saksi," kata Kasi Pidana Khusus Makrun, Selasa (25/5/10) disela pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Nunukan Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi. (*)