Nunukan - Kepala Seksi Intel Kejari Nunukan, Nofianur mengatakan, penyidik dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006 segera memanggil mantan Kadishutbun Nunukan Alwi Nurdin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Beliau dipanggil untuk diperiksa Selasa (25/5/2010) nanti," katanya, Minggu (23/5/2010) sore.

Alwi disebut-sebut sebagai orang yang banyak tahu mengenai proyek pengadaan bibit sawit, obat-obatan, pupuk maupun dana insentif kepada kelompok tani pada tahun 2006 silam. Saat itu Pemkab Nunukan menggelontorkan dana sebesar Rp20 miliar dari APBD Nunukan tahun 2006.

"Saya ingatnya waktu itu awalnya Bupati memanggil Pak Alwi. Nah setelah dipanggil Bupati Nunukan, dia langsung mengadakan rapat," kata mantan Kabid Perkebunan Sujendro Edi Nugroho, salah seorang tersangka kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan tiga tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Sujendri Edi Nugroho dan mantan Pimpro kegiatan Muhammad Soleh Effendi. (*)