Mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, saat dibawa ke Rumah Tahanan, akhir bulan lalu.

Nunukan -
Tim Penasehat Hukum pemohon tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) menilai proses penyidikan dan penahanan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nunukan, cacat hukum.

Penasehat hukum para pemohon masing-masing mantan Kadishubun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho, dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi dalam sidang praperadilan melawan Kejari Nunukan yang digelar Rabu (12/5/2010) hari ini menyebutkan, dalam surat panggilan terhadap para tersangka misalnya tidak disebutkan dugaan pasal pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu terdapat penyalahgunaan wewenang, karena seharusnya surat tersebut ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus Makhrum namun kenyataannya surat tersebut justru ditandatangani Kasi Pidum Rusli.

"Kemudian yang keempat karena pemohon merasa rasa keadilannya dilanggar. Makanya kami mengajukan praperadilan. Kami menilai syarat formal sesuai KUHAP tidak terpenuhi. Sehingga perkara menjadi kabur," kata Andika Wijaya SH, salah seorang PH tersangka.

Kejari Nunukan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengembangan sawit dengan pola dana bergulir di Dishutbun Nunukan tahun 2006 silam. Nilai kegiatan mencapai Rp 20 miliar. Diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada kelompok tani. Misalnya kelompok tani yang menerima bantuan ternyata tidak memiliki tanah. (*)