Nunukan - Penyidik Polres Nunukan, Rabu (12/5/10) hari ini memanggil mantan Kepala Desa Nunukan Selatan, Rasyid untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

Rasyid dianggap orang yang tahu persis posisi HLPN, terkait jabatan yang pernah disandangnya sebagai salah satu kepala seksi di Desa Nunukan Timur. "Waktu itu Pak Rasyid ikut melakukan pengukuran di kawasan HLPN. Jadi dia tahu di mana posisi hutan lindung itu," kata Koordinator LSM Lingham, Abdul Wahab Kiak yang memantau perkembangan kasus tersebut di Mapolres Nunukan, Rabu (12/5/10) tadi.

Polda Kaltim menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan HLPN. Selain itu Polisi juga menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek tersebut. "Penyelidikannya dilakukan Polda Kaltim, namun sementara kita yang menangani," kata Kapolres Nunukan, Rhinto Prastowo. (*)