Nunukan - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Nunukan, Jhon Halasan Butar Butar, Kamis (20/5/10) akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan.

Sesuai dengan aturan dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP), hari ini merupakan batas waktu terakhir digelarnya sidang praperadilan dengan pemohon masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Soleh Effendi. (*)