Nunukan - Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan empat perbuatan melawan hukum pada kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Makrun mengatakan, diantara unsur melawan hukum itu yakni, kelompok tani yang mendapatkan pupuk, bibit, uang dan racun serangga, ternyata tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan.

"Pada saat itu, Suwono Thalib selaku Kepala Dinas Kehutanan, menetapkan kelompok tani penerima," kata Makrun, Jumat (28/5/10) saat dihubungi Tribun Kaltim.

Selain itu, para petani juga tidak diikat perjanjian pengembalian dana bergulir. Sehingga dengan kondisi demikian, petani bisa saja mengelak dari kewajiban membayar. Sebab mereka merasa bantuan itu seperti bantuan biasa yang tidak perlu dikembalikan.

"Selanjutnya, mereka dalam melaksanakan program itu tidak berpijak pada pedoman atau ketentuan yang berlaku. Ada aturan tetapi dia tidak mau tahu. Ada perda tentang dana bergulir, perda izin penggunaan tanah tapi mereka tidak menggunakan itu," ujarnya.

Kegiatan dana bergulir sawit di Dishutbun Nunukan menelan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Nunukan tahun 2006 lalu. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi. (*)