Nunukan - Mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang membebaskannya dari kasus tersebut.
"Saya sudah pernah mengatakan, Hakim PN Nunukan tidak menggunakan hati nurani dalam pengambilan keputusan. Semoga dengan putusan PT Kaltim mata hati para hakim bisa terbuka. Inilah kebenaran yang sesungguhnya," ujarnya, Minggu (16/5) ditemui di kediamannya.
Sejak awal Wahab sudah tidak menerima putusan yang menghukumnya tiga bulan penjara.
"Jelas dunia dan alkhairat saya tidak terima. Karena saya tidak pernah mengatakan bohong. Biasalah hukum di dunia seperti itu. Saya katakan kepada hakim, kalau keputusannya dari hati yang bersih, mudah-mudahan dia diselamatkan Tuhan," ujarnya, usai vonis di PN Nunukan, kala itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membebaskan terdakwa perkara pencemaran nama baik Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, masing-masing mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak dan mantan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Anwar RN. Keputusan tersebut mementahkan putusan MH Pengadilan Negeri Nunukan yang menghukum keduanya pidana tiga bulan penjara.
Dalam pemberitahuan putusan perkara Nomor 37/PID/2010/PT.SMD yang telah diterima terdakwa Abdul Wahab Kiak, Minggu (16/5/10) hari ini disebutkan, Majelis Hakim PT Kaltim mengadili, pertama membebaskan terdakwa Abdul Wahab Kiak oleh karena dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam perkara ini.
Kedua memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya dan ketiga membebankan biaya dalam perkara kedua tingkat peradilan dalam perkara ini kepada negara. (*)
Laporan wartawan tribun Kaltim, Niko Ruru
"Saya sudah pernah mengatakan, Hakim PN Nunukan tidak menggunakan hati nurani dalam pengambilan keputusan. Semoga dengan putusan PT Kaltim mata hati para hakim bisa terbuka. Inilah kebenaran yang sesungguhnya," ujarnya, Minggu (16/5) ditemui di kediamannya.
Sejak awal Wahab sudah tidak menerima putusan yang menghukumnya tiga bulan penjara.
"Jelas dunia dan alkhairat saya tidak terima. Karena saya tidak pernah mengatakan bohong. Biasalah hukum di dunia seperti itu. Saya katakan kepada hakim, kalau keputusannya dari hati yang bersih, mudah-mudahan dia diselamatkan Tuhan," ujarnya, usai vonis di PN Nunukan, kala itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membebaskan terdakwa perkara pencemaran nama baik Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, masing-masing mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak dan mantan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Anwar RN. Keputusan tersebut mementahkan putusan MH Pengadilan Negeri Nunukan yang menghukum keduanya pidana tiga bulan penjara.
Dalam pemberitahuan putusan perkara Nomor 37/PID/2010/PT.SMD yang telah diterima terdakwa Abdul Wahab Kiak, Minggu (16/5/10) hari ini disebutkan, Majelis Hakim PT Kaltim mengadili, pertama membebaskan terdakwa Abdul Wahab Kiak oleh karena dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam perkara ini.
Kedua memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya dan ketiga membebankan biaya dalam perkara kedua tingkat peradilan dalam perkara ini kepada negara. (*)
Laporan wartawan tribun Kaltim, Niko Ruru
0 Comments Received
Leave A Reply