Pengunjung sidang di PN Nunukan usai mendengarkan putusan sidang, Jumat (21/5).

Nunukan - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Nunukan yang menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006 lalu, Jumat (21/5/10) hari ini dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon melawan termohon Kejari Nunukan. Selain itu, hakim juga membebankan ongkos perkara sebesar Rp5.000 kepada pemohon.

Inilah pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi.

PERTAMA, terkait keabsahan surat panggilan para tersangka yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Umum Rusli, hakim berpendapat bahwa dalam persoalan ini hakim tidak menilai keabsahan surat panggilan terkait tindak pidana, apakah penandatangan surat adalah pejabat yang sah atau bukan. Dalam KUHAP hanya disebutkan, memberikan kewenangan kepada penyidik, tidak pada jabatan Kasi Pidsus atau Kasi Pidum. Rusli yang bertandatangan dalam surat tersebut bertindak sebagai penyidik yang memang memiliki kewenangan untuk itu. Hal tersebut dibuktikan bahwa Rusli termasuk salah satu dari tujuh jaksa penyidik kasus tersebut.

KEDUA, terkait tidak dicantumkannya dugaan pasal yang dilanggar dalam surat panggilan tersangka, hakim berpendapat bahwa surat panggilan tidak harus mencantumkan detil perbuatan yang disangkakan. Dengan demikian, hakim setuju dengan pihak termohon Kejari Nunukan bahwa surat panggilan sah apabila diberikan informasi awal mengenai perbuatan yang disangkakan.

KETIGA, terkait dengan kesalahan penulisan tanggal dalam surat perintah penahanan tersangka, dimana pada surat tersebut tercantum “Berdasarkan perintah penyidikan tanggal 10 Desember 2010” atau mendahului proses penahanan yang dilakukan tanggal 26 April 2010, hakim tidak sependapat dengan pihak pemohon yang menyebutkan termohon tidak cermat sehingga surat tersebut tidak sah dan cacat hukum. Pihak termohon sendiri sudah menjelaskan, ketidaksinkronan tanggal dalam surat tersebut hanya kekeliruan pengetikan dan karena itu sudah diadakan perbaikan. Pengadilan sepandat jika ini merupakan bukti ketidakcermatan pihak termohon. Namun pengadilan tidak sependapat jika ketidakcermatan dimaksud menyebabkan surat tersebut batal demi hukum. Sebab pembatalan surat penahanan hanya bisa dilakukan pada dasar isi surat tersebut. Karena itu hakim memandang surat penahanan tersebut sah. (*)