JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat membawa usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke paripurna DPD yang digelar Selasa (11/5) ini. Bila disetujui, pimpinan DPD akan membuat pertimbangan dan pendapat untuk diajukan ke DPR RI. Meski dipastikan akan dibawa ke paripurna, DPD menemukan beberapa syarat adminsitratif pembentukan Kaltara yang belum dipenuhi oleh 5 kabupaten/kota pengusul maupun Kaltim sebagai provinsi induk.
Menurut anggota DPD Komite I pemilihan Kaltim, Luther Kombong, Senin (10/5), prasyarat tersebut adalah SK Gubernur Kaltim tentang persetujuan pelimpahan aset Kaltim. Prasyarat lain adalah SK DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) soal persetujuan lokasi calon ibukota Kaltara serta dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan Kaltara selama 2 tahun berturut-turut. Tak hanya DPRD, Bupati KTT menurut Luther, ternyata bersikap serupa.
Ada 4 SK Bupati KTT yang belum sampai ditangan DPD. Yakni tentang pengalokasian dana bagi penyelenggaraan pemerintahan Kaltara selama 2 tahun, persetujuan pemberian dana bagi pilkada Kaltara pertama, kesediaan penyerahan aset KTT ke Kaltara, dan kesediaan memindahkan sebagian pegawai. Soal penentuan ibukota Kaltara ternyata juga jadi persoalan di Kabupaten Nunukan. Baik DPRD maupun Bupati Nunukan, tambah Luther, belum mengirimkan SK persetujuan soal ibukota Kaltara ini ke DPD.
DPD sempat mempertanyakan prasyarat ini ke Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu (MKB) yang diketuai mantan Walikota Tarakan Jusuf Serang Kasim. “Jawabannya semua surat itu sudah selesai. Tapi sudah sebulan lebih belum juga diterima sama kita,” ucap Luther.
Dia khawatir, hal ini (SK yang belum diterima) akan menjadi ganjalan saat paripurna DPD hari ini. Solusi terakhirnya, seluruh prasyarat tersebut sudah dilengkapi sebelum diajukan ke DPR. “Kalau paripurna DPD, saya yakin Kaltara bakal disetujui. Mungkin dengan sedikit catatan,” jawab anggota DPD 2 periode ini, saat ditanya kemungkinan lolosnya usulan RUU Kaltara di paripurna DPD.
Dengan ditemukannya prasyarat yang belum lengkap ini, Luther mempertanyakan keseriusan stakeholder di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau, untuk membentuk Kaltara. “Serius nggak sih Kaltara ini,” tanyanya. Pada 26 sampai 29 April lalu, DPD sempat meninjau kesiapan Tarakan, Bulungan, dan Nunukan sebagai daerah pengusul Kaltara.
0 Comments Received
Leave A Reply